“Dari Kementerian Perdagangan juga berkomitmen memfasilitasi barang-barang PMI bisa direlaksasi jumlahnya sehingga bisa membantu penyelesaian pemasukan barang yang tentunya didukung pemerintah sebagai penghasil devisa,” jelas Askolani.
Untuk diketahui, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut revisi aturan tersebut saat ini tengah masuk ranah harmonisasi oleh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dan diharapkan selesai pekan ini.
"Sudah diharmonisasi, Minggu ini saya kira revisinya sudah kelar," terang Zulhas ketika ditemui di Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Dia mengungkapkan terdapat beberapa kebijakan yang direvisi dalam Permendag tersebut. Salah satunya adalah barang kiriman PMI yang kembali pada peraturan sebelumnya, PMK 141/2023, tidak dibatasi secara jenis dan jumlah, tetapi maksimal nilai pengiriman per tahun adalah US$1.500.
"Jadi Permendag 36 saya ulangi lagi ya, PMI di Permendag 36 itu revisinya hanya US$1.500, mengenai apa sajanya, itu di PMK [peraturan menteri keuangan, ranah kebijakan] fiskal, jangan di kita [perdagangan] ya. Saya sudah minta barang-barang kiriman PMI kalau tidak ada yang melanggar segera saja keluarkan," jelasnya.
Sementara itu, untuk kebijakan barang bawaan penumpang dalam negeri, lanjut Zulhas, hal tersebut tidak dibatasi jumlah maupun barang yang masuk.
"[Barang] yang orang beli dua pasang, dua pasang berapa saja asal dia bayar pajak fiskal. Jadi nggak saya lagi yang ngatur, itu yang ngatur di sana [Kementerian Keuangan], di PMK. Masak kita yang ngatur, pajak bukan urusan Kemendag. Urusannya di PMK," tegas dia.
(azr/wep)