Soal Impor oleh Pekerja Migran, Ini Kata Dirjen Bea Cukai
Azura Yumna Ramadani Purnama
26 April 2024 21:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani memaparkan bunyi putusan aturan barang impor yang dibawa para pekerja migran Indonesia (PMI).
Seperti tertuang dalam hasil revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 Tahun 2024 bahwa ada pembebasan bea biaya masuk dari setiap barang yang dibawa atau dikirimkan sebanyak tiga kali dalam setahun dengan nominal maksimal US$1.500.
Askolani menjelaskan bahwa revisi Permendag ini telah melalui koordinasi Kemenko Perekonomian dan salah satu pedemoan yang akan direvisi adalah menjalankan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141 tentang Ketentuan Impor Barang PMI.
“Juga menjalankan pelayanan untuk barang penumpang sesuai ketentuan dan kita berikan insentif de minimis US$500 dan untuk barang kiriman PMI kita berikan untuk yang formal, yang tercatat di BP2MI tiga kali, US$500, tiga kali setahun,” kata Askolani dalam Konferensi Pers APBNKiTa April 2024, Jumat (26/4/2024).
Lebih lanjut, apabila PMI tersebut belum tercatat di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau hanya tercatat oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) maka pihaknya berkomitmen memberikan insentif sebesar US$500.