Logo Bloomberg Technoz

Interpol Terbitkan Red Notice 2 Pelaku TPPO Modus Magang Jerman

Redaksi
26 April 2024 20:20

Ilustrasi TPPO. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Ilustrasi TPPO. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polri menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa ke Jerman. 

Dua tersangka itu atas nama ER alias EW (39) dan A alias AE (37).

“Kemudian informasi update hari ini dari penyidik menyampaikan telah menerbitkan adanya red notice ya terhadap 2 tersangka tersebut,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (26/4/24).

Dijelaskan Karopenmas, Interpol menerbitkan red notice usai dua orang tersebut tidak mengindahkan panggilan penyidik Polri. 

Padahal, pemanggilan telah dilayangkan dua kali dan hanya diwakilkan kuasa hukum.