Interpol Terbitkan Red Notice 2 Pelaku TPPO Modus Magang Jerman
Redaksi
26 April 2024 20:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Polri menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa ke Jerman.
Dua tersangka itu atas nama ER alias EW (39) dan A alias AE (37).
“Kemudian informasi update hari ini dari penyidik menyampaikan telah menerbitkan adanya red notice ya terhadap 2 tersangka tersebut,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (26/4/24).
Dijelaskan Karopenmas, Interpol menerbitkan red notice usai dua orang tersebut tidak mengindahkan panggilan penyidik Polri.
Padahal, pemanggilan telah dilayangkan dua kali dan hanya diwakilkan kuasa hukum.