Diketahui, MK akan mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU legislatif 2024 pada Senin pekan depan. Ada 79 permohonan yang akan disidangkan serentak dalam tiga panel hakim. Jumlah tersebut baru sebagian kecil dari total 277 permohonan sengketa pemilu legislatif yang diregister dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik.
Perkara lain akan disidangkan pada Selasa (30/4/2024) dengan 77 perkara. Berikutnya, Kamis (2/5/2024) dengan 81 perkara yang disidangkan dan Jumat (3/5/2024) dengan 60 perkara. Khusus pada hari Senin, 79 perkara tersebut akan dibagi merata ke dalam tiga panel majelis. Tiga panel tersebut adalah panel 1 yang menyidangkan 25 perkara, panel 2 menyidangkan 28 perkara, dan panel 3 menyidangkan 26 perkara.
MK menargetkan penanganan perkara PHPU pileg akan rampung maksimal pada 10 Juni mendatang. Hal ini sesuai dengan ketentuan bahwa MK harus menyelesaikan penanganan perkara sengketa pileg selama 30 hari kerja sejak perkara diregistrasi.
Adapun beberapa perkara yang akan disidangkan pada Senin mendatang adalah yang diajukan oleh PPP, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, PSI, Partai Bulan Bintang, Partai Perindo, Partai Garuda, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
Ada juga perkara yang diajukan calon per seorangan, di antaranya mantan Ketua DPD Irman Gusman dan Bartolomeus Mirip.
(mfd/ain)