Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan kronologis penerimaan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang menghebohkan Indonesia beberapa waktu lalu.

Ia mengaku kaget setelah mendengar pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud M.D kepada media pada Rabu, 8 Maret 2023 perihal temuan transaksi mencurigakan tersebut. Padahal, pihak Kemenkeu belum menerima surat pernyataan apapun dari pihak PPATK.

"Kami kaget karena mendengar dalam bentuk berita di media kami cek kepada pak Ivan (Kepala PPATK) tidak ada surat ke Kemenkeu," tutur Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR dan Kemenkeu, Senin (27/3/2023)

Kemudian, menurut Sri Mulyani,  Kepala PPATK Ivan Yustiavandana baru mengirim surat nomor SR/2748/AT.01.01/III Tahun 2023 tertanggal 7 Maret 2023 yang baru diterima pada Kamis, 9 Maret 2023.

Namun surat ini hanya berisi 36 halaman lampiran mengenai surat-surat PPATK ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu periode 2009-2023, dan tidak ada data mengenai nilai uang transaksi mencurigakan sehingga Kemenkeu belum bisa menyampaikan pandangannya.

Kemudian pada Sabtu, 11 Maret 2023, Mahfud MD datang ke kantor Kemenkeu untuk mengklarifikasi ucapannya terkait Rp349 triliun tersebut. Namun lantaran Kemenkeu belum menerima surat yang berisikan nilai transaksi mencurigakan dari PPATK, Sri Mulyani mengatakan pihaknya tidak bisa banyak berkomentar.

Sampai pada Senin, 13 Maret 2023, kepala PPATK mengirim surat kepada Menkeu dengan nomor SR/3160/AT.01.01/III2023. Surat kedua tersebut dibuat dengan format yang hampir mirip, yaitu seluruh kompilasi surat yang dikirimkan ke berbagai instansi sebanyak 300 surat. Dalam surat ini, barulah tampak nilai total transaksi Rp 349 triliun.

"Ini pertama kali kami terima. Daftar surat ada angkanya," katanya.

Adapun, 300 surat terdiri dari 139 inquiry Kemenkeu, 61 inisiatif PPATK, dan 100 surat yang dikirim ke aparat penegak hukum.

"Surat ini berjumlah 43 halaman dengan lampiran berisi daftar 300 surat disitu ada angka Rp349 triliun," katanya.

Sri Mulyani mengatakan bahwa dari kompilasi surat yang sudah dikirim PPATK, setelah dianalisis terdapat 100 yang diajukan oleh PPATK ke Aparat Penegak Hukum (APH) lain, bukan ke Kemenkeu dengan nilai transaksi Rp74 triliun.

Selanjutnya, dari Rp253 triliun yang ditulis dari 65 surat itu adalah data transaksi keuangan seperti transaksi debit credit operasional perusahaan-perusahaan dan korporasi yang tidak ada hubungannya dengan pegawai Kemenkeu, tetapi ada hubungannya dengan fungsi pajak dan bea cukai.

"Yang berhubungan dengan tupoksi pegawai Kementrian Keuangan 135 surat nilainya Rp22 triliun bahkan dari Rp22 triliun ini Rp18,7 triliun itu menyangkut transaksi korporasi tidak ada hubungannya dengan Kemenkeu, yang bener-bener berhubungan dengan Kemenkeu Rp3,3 triliun" tuturnya.

(krz/evs)

No more pages