Logo Bloomberg Technoz

Selanjutnya, terkait penyampaian data perpajakan. Suryo menjelaskan Indonesia telah mengikuti Global Forum on Transparency and Exchange sejak tahun 2017, dengan begitu Indonesia juga telah memenuhi prinsip ini.

Ketiga, terkait komitmen anggota OECD untuk mengeliminasi pengenaan pajak berganda, ia menyebut RI telah menjalankannya. Begitu juga dengan, prinsip solusi dua pilar, pihaknya turut berkomitmen akan hal tersebut. Tak hanya itu, RI juga telah mematuhi prinsip kelima mengenai pertukaran akses informasi.

“Keempat terkait prinsip dua pilar, juga kita komitmen. Kelima pertukaran akses informasi juga sudah kita jalankan,” ucapnya.

Selain itu, Suryo juga mengatakan RI telah mematuhi prinsip reduksi ketidakpastian risiko pemajakan berganda atas transaksi Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dengan melaksanakan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU.

Ketujuh, RI juga berkomitmen menindak tindak pidana di bidang perpajakan, seperti yang tertuang dalam prinsip perpajakan OECD. Terakhir, terkait partisipasi di International Survey on Revenue Administration (ISORA), Suryo mengatakan pihaknya telah aktif berpartisipasi dalam organisasi itu sejak tahun 2019

“Jadi secara prinsip 8 inti kita jalankan sebaiknya, detil bisa kami bicarakan setelah ini ya,” tutupnya.

Seperti diketahui, OECD secara resmi memutuskan untuk memulai proses aksesi keanggotaan Indonesia pada 20 Februari 2024, sebagai tindak lanjut dari intensi yang disampaikan Indonesia pada Juli 2023.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Indonesia mendapatkan dukungan dari 38 negara anggota OECD untuk menjadi bagian dari organisasi tersebut. Namun, Indonesia masih membutuhkan 2—3 tahun lagi untuk dapat menjadi anggota OECD.

Airlangga menjelaskan Indonesia hanya membutuhkan waktu 7 bulan untuk bisa memulai proses aksesi OECD. Setelah itu, RI akan segera menyiapkan peta jalan ke depan dan ditargetkan rampung dalam pertemuan tingkat menteri di Jepang pada Mei 2024.

(azr/lav)

No more pages