Ingin Jadi Anggota OECD, DJP Ungkap RI Sudah Patuhi Aturan Pajak
Azura Yumna Ramadani Purnama
26 April 2024 18:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah menerbitkan peta jalan aksesi yang turut memuat prinsip-prinsip perpajakan yang harus dipatuhi negara-negara yang tergabung dalam organisasi internasional tersebut.
Menanggapi itu, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengungkapkan Indonesia telah mematuhi keseluruh delapan poin yang berada dalam prinsip perpajakan inti tersebut.
“Karena ada delapan poin yang jadi komitmen dan kesepakatan, alhamdulillah kita dalam jalur untuk mengikutinya, jadi delapan pokok yang disepakati dan harus diikuti oleh anggota-anggota EOCD,” kata Suryo dalam Konferensi Pers APBNKiTa April 2024, Jumat (26/4/2024).
Dalam kesempatan itu, Suryo turut mengungkapkan delapan poin prinsip perpajakan yang harus dipatuhi tersebut. Pertama, komitmen untuk mengeliminasi perpajakan berganda, yang menurutnya telah dipatuhi dan Indonesia telah menandatangani Multilateral Instrument (MLI).
“Pertama adalah komitmen untuk mengeliminasi perpajakan berganda dan kita sudah ada di sana, sudah menandatangani MLI dan juga mengimplementasikan,” katanya.