Logo Bloomberg Technoz

"Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak permohonan PKPU dari pemohon," tulis manajemen dalam suratnya, dikutip Selasa (23/4/2024).

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan menghukum emiten milik Jusuf Kalla tersebut sebesar Rp3,9 juta. Dengan hasil itu, Waskita pun terbebas dari status PKPU.

Adapun hingga Desember 2023, Waskita sendiri masih memiliki tumpukan utang hingga Rp41,2 triliun. Total utang itu sebagian besar berasal dari bank. Nilainya mencapai Rp26,3 triliun. Sisanya berasal dari instrumen utang lain seperti obligasi.

(ibn/ain)

No more pages