Waskita (WSKT) Kembali Digugat PKPU dari 3 Perusahaan
Sultan Ibnu Affan
26 April 2024 17:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh tiga perusahaan sekaligus.
Berdasarkan keterbukaan informasinya, emiten jasa konstruksi pelat merah itu telah menerima gugatan PKPU dari PT Diandra Kharisma Abadi, PT Gema Mahkota Energi dan CV Rimba Musi Andalas.
Gugatan dilayangkan pada 22 April di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dengan masing-masing nomor perkara 117 dan 116.
Direktur Utama WSKT Muhammad Hanugroho mengatakan bahwa gugatan tersebut tak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional dan keuangan perseroan.
Adapun, layangan gugatan tersebut tak berselang lama usai perusahaan yang sebelumnya bebas dari jerat PKPU yang dilayangkan oleh perusahaan milik Jusuf Kalla, PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) pada 18 April lalu.