Realisasi klaster non-infrastruktur tercatat Rp2 triliun atau 65,5% dari pagu yang sebesar Rp3,1 triliun. Dana ini digunakan antara lain untuk:
- Perencanaan, koordinasi, dan penyiapan pemindahan.
- Promosi/publikasi/sosialisasi IKN.
- Laporan dan rekomendasi kebijakan pada kementerian/lembaga.
- Kegiatan pemetaan, pemantauan dan evaluasi, dukungan pengamanan Polri, operasional OIKN.
(lav)
No more pages