Warga DKI bisa mengecek sendiri NIK dinonaktifkan atau tidak lewat website Dukcapil. Berikut caranya:
- Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
- Pilih menu "Cek Pembekuan Warga" pada halaman utama
- Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia
- Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha
- Klik tombol "Cari Data Pembekuan"
- Halaman akan menampilkan status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.
Jika NIK KTP tercantum dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau ada ketidaksesuaian data, dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat KTP dengan membawa bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.
(red/ain)
No more pages