Bilamana dalam pelaksanan pembayarannya utang rafaksi minyak goreng nanti terdapat selisih atau ketidaksesuaian perhitungan antara pemerintah dengan pengusaha, dia berharap dapat dilakukan dialog terbuka untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kalaupun nanti ada perbedaan, kita minta dialog terbuka, diskusi untuk selisih ataupun perbedaan dari perhitungan karena kami juga harus mepertanggungjawbakan pada pemegang saham dan stakeholder. Jadi kalau [terjadi] perbedaan nilainya, kita minta transparansi dan dialog terbuka," tegasnya.
Adapun, utang rafaksi minyak goreng pemerintah kepada pengusaha menurut catatan Aprindo adalah sebesar Rp474 miliar.
Dibayarkan Mei
Kementerian Perdagangan sendiri menjanjikan akan membayar utang rafaksi migor pada Mei 2024, sebelum pergantian ke pemerintahan baru.
"Iya, mudah-mudahan Mei selesai. Mudah-mudahan, ya," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, Kamis pagi.
Untuk diketahui, permasalahan utang rafaksi migor ini bermula dari Aprindo yang menerima mandat melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.3/2022 pada 19 Januari 2022.
Permendag tersebut menugaskan Aprindo untuk menjual minyak goreng dengan satu harga yakni dengan satuan sebesar Rp14.000/liter di seluruh wilayah Indonesia.
Aprindo lantas menjalankan mandat tersebut dengan menjual minyak goreng pada harga yang telah ditetapkan pemerintah di seluruh gerai toko kelontong, pasar swalayan, hingga grosir di berbagai tingkatan.
Selisih harga beli minyak goreng akan dikurangi harga jual minyak goreng 1 harga, dan dijanjikan untuk diganti pemerintah melalui alokasi dana pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapas Sawit (BPDPKS).
(prc/wdh)