Ia mengklaim, fleksibilitas yang dimiliki APBN untuk meredam berbagai kondisi yang tidak pasti tersebut tercermin dengan berbagai insentif fiskal yang telah diberikan Kemenkeu dalam menghadapi tantangan ekonomi.
“Sebenarnya mulai 2022 harga komoditas tinggi, 2023 harga pangan juga tinggi, fiskal selalu hadir, ini memang bagian titik di mana kebijakan moneter sedikit agak muncul lagi. tapi selama ini pun sinergi fiskal moneter tetap jalan,” jelas Febrio
Pemerintah memang kerap merespons gejolak yang dapat mengganggu perekonomian Indonesia dengan memberikan stimulus yang bisa mengerek pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Seperti pada Oktober tahun lalu, pemerintah pernah memberikan berbagai insentif setelah BI menaikan suku bunga yang kala itu sempat stabil sejak Januari 2023. Termasuk pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPn) untuk sektor perumahan yang ditanggung oleh pemerintah (DTP).
Pada awalnya, insentif tersebut hanya berlangsung hingga akhir tahun 2023, namun pada akhirnya diperpanjang hingga Desember 2024 ini. Dengan adanya insentif itu, konsumen akan memperoleh insentif bebas PPN 100% bagi transaksi serah terima properti yang berlangsung mulai 1 Januari-30 Juni 2024. Sedangkan serah terima yang berlangsung 1 Juli-31 Desember 2024 akan memperoleh insentif bebas PPN 50%.
Ketentuan tersebut telah tertuang dalam PMK Nomor 7 Tahun 2024 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) Tahun Anggaran 2024.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 tahun 2023 tentang pengelolaan insentif fiskal tahun anggaran 2024 untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dijelaskan bahwa insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu.
Dalam APBN 2024, disebutkan bahwa insentif fiskal yang dialokasikan untuk daerah senilai Rp8 triliun. Besaran tersebut diberikan kepada pemerintah daerah atas pencapaian kinerja di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Dana tersebut akan dimanfaat untuk pengendalian inflasi daerah, penurunan angka kemiskinan ekstrem, penurunan tingkat stunting, hingga percepatan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(azr/lav)