"Setelah Lebaran ini baru bergerak [distribusi gulanya], jadi sudah mulai merata. Hanya mungkin di beberapa ritel yang di luar Jawa [masih langka], karena harus [dikirimkan melalui] kapal. Kapal itu berarti ada angkut, ada musim kapalnya, ada jadwal kapalnya," jelasnya.
Masalah Impor
Lebih jauh, Roy berpendapat permasalahan keterlambatan impor juga turut memengaruhi kelangkaan stok gula konsumsi.
Roy menjelaskan total pemenuhan konsumsi gula dalam negeri kurang lebih 2,5 juta ton per tahun, dengan asumsi gula kristal putih (GKP) sebanyak 850.000 ton, dan gula kristal rafinasi (GKR) 1,3 juta ton. Setiap bulannya, diperlukan sekitar 200.000—250.000 ton untuk pemenuhan kebutuhan gula nasional.
"Kita enggak bisa produksi sebesar itu, jadi kita perlu impor. Ketika kita impor ini yang jadi masalah. Importirnya tidak siap, sehigga pada bulan lalu, kuartal IV-2023 bulan Oktober, kita sudah mendengar bahwa importasi gula harus sudah dilakukan, tetapi tidak dilakukan. Jadi improtir ini yang terlambat impor maupun proses dokumentasi SPI [surat persetujuan impor]-nya," kata Roy.
"Ini kan sesuatu hal yang sebenarnya bisa dikontrol, dan ini yang harapan kami tidak berulang lagi. Jadi kalau memang tidak perform importirnya maupun SPI terlambat, dicari solusinya. Kalau itu tidak selesai-selesai maka akan terulang lagi [kasus kelangkaan gula]," lanjutnya.
Gangguan Cuaca
Selain itu, kat Roy, situasi La Nina, yang merupakan kebalikan dari El Nino, diperkirakan menyebabkan cuaca buruk dari pertengahan tahun hingga akhir tahun. Hal tersebut turut memicu gangguan terhadap produktivitas lahan tebu dan produksi gula.
Pada saat bersamaan, fluktuasi nilai tukar rupiah juga disebutnya sebagai faktor pemberat yang mempersulit importasi gula konsumsi. Dia menilai masalah cuaca dan nilai tukar tersebut membutuhkan mitigasi agar dampaknya terhadap produktivitas gula tidak memengaruhi pemenuhan kebutuhan konsumen.
"Jadi memang banyak [pekerjaan rumah] pemerinta. Namun, ini menjadi satu hal yang harus diselesaikan dan kita harap kita [pelaku industri] dilibatkan. Jadi pelaku usaha itu selalu berharap enggak hanya berdasarkan regulasi saja, tetapi juga dalam hal segala rencana, opini, atau pandangan menyelesaikan case-case yang terjadi, keniscayaan itu kita juga dilibatkan," tegasnya.
(prc/wdh)