Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah adanya konflik antara pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Anggapan itu muncul buntut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Menurut Alex, hubungan pimpinan dan Dewas KPK baik-baik saja. Pelaporan yang dilakukan Ghufron pada Albertina adalah keputusan dan tindakan pribadi, tak berkaitan dengan keputusan atau posisi pimpinan KPK yang lain.
“Enggak ada lah [gesekan]. Itu kan [laporan Ghufron] sifatnya personal kan,” kata Alex, Kamis (25/4/2024).
Soal pelaporan etik, menurut dia, semua pegawai KPK berhak melaporkan jika merasa ada pelanggaran etik yang dilakukan karyawan lainnya. Dia menilai, laporan Ghufron tidak mengartikan adanya dendam antara Ghufron terhadap Albertina.
Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Hal ini merujuk pada tindakan Albertina yang meminta Analisis Keuangan dari PPATK berkaitan dengan Jaksa KPK berinisial TI yang sudah kembali ke Kejaksaan Agung.
Ghufron menilai Albertina telah melewati batas kewenangannya sebagai dewan etik. Hal ini merujuk pada analisis keuangan yang sebenarnya diperuntukkan untuk penyidikan pidana, bukan etik.
"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas No 3 Tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," ujar Ghufron.
Ghufron mengatakan upaya pelaporan tersebut wajib dilakukan karena merupakan kewajiban sesuai dengan peraturan Dewas KPK. Ghufron mengungkap terdapat anggota Dewas KPK yang tak disebutkan namanya itu melakukan upaya permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Dia menyebut tindakan itu di luar wewenang Dewas.
"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ujar dia.
Albertina sendiri mengatakan komunikasi dengan PPATK adalah keputusan seluruh anggota Dewas KPK. Permintaan dilakukan Albertina karena menjadi PIC pada kasus etik Jaksa TI. Dalam kasus ini, Dewas butuh bukti Jaksa TI telah menerima sejumlah gratifikasi atau penerimaan tak wajar selama bertugas di KPK.
Anggota Dewas KPK lainnya pun membenarkan telah memberikan kewenangan kepada Albertina untuk berkomunikasi dengan PPATK soal analisis keuangan Jaksa TI.
Belakangan, Dewas kemudian mempersoalkan laporan Nurul Ghufron tersebut. Mereka curiga laporan tersebut menjadi cara Ghufron menyerang usai dilaporkan melakukan pelanggaran etik. Wakil Ketua KPK tersebut disebut menyalahgunakan kewenangan dengan mempengaruhi mutasi dan promosi seorang pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM.
(mfd/frg)