Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta hanya menjatuhkan vonis penjara kepada Rafael Alun selama 14 tahun. Mantan pegawai pajak ini juga hanya diminta membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Hakim mengklaim, Rafael Alun hanya terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp10,07 miliar dari PT ARME. Hal ini membuat Rafael hanya perlu membayar uang pengganti senilai yang sama dalam kasus tersebut. Sementara hakim menilai dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut KPK dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti.
Vonis fisik Rafael sama dengan isi tuntutan yang diajukan Jaksa KPK. Akan tetapi vonis denda dan kewajiban penggatian uang negara yang sangat jauh.
Jaksa KPK menuntut Rafael membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Rafael juga dituntut membayar uang pengganti Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan penjara.
Menurut Jaksa, Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, senilai Rp 16,4 miliar. Dalam persidangan sejumlah bukti kemudian menambah akumulasi penerimaan gratifikasi oleh Rafael dan Ernie mencapai Rp18,9 miliar. Gratifikasi itu disebut diterima Rafael Alun dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.
Jaksa menilai, angka tersebut juga masih belum seluruhnya yang terungkap. Hal ini didasarkan pada catatan pembelian aset Rafael dan keluarga yang sebenarnya mencapai Rp66,6 miliar, Sin$2,098 juta, dan US$937.900. Sehingga, ada gratifikasi lain yang memungkinkan Rafael memiliki seluruh aset tersebut.
(mfd/frg)