Berdasarkan data terbaru KSEI, Dapen Bukit Asam memiliki saham PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI) dengan porsi kepemilikan 9,38%.
Dapen Bukit Asam juga memiliki saham PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) dengan porsi kepemilikan 5,55%.
Baik ARTI maupun LCGP, keduanya masuk papan pemantauan khusus. Keduanya juga memiliki notasi yang tidak sedikit.
ARTI memiliki notasi E yang berarti memiliki ekuitas negatif. Laporan keuangan ARTI terakhir juga mendapat opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer dari akuntan publik, sehingga ARTI juga mendapat notasi D.
ARTI juga mendapat notasi L karena telat menyampaikan laporan keuangan. Notasi ini juga ada di LCGP.
Selain itu, LCGP juga juga memiliki notasi Y, yang berarti perusahaan belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan enam bulan setelah tahun buku berakhir.
Ubah Model Investasi
Langkah selanjutnya, perusahaan juga akan mengimplementasikan Strategi Alokasi Aset (SAA). SAA merupakan pedoman dalam mengelola investasi jangka panjang, mulai dari perencanaan, implementasi, monitoring sampai penilaian kinerja investasi.
Dengen begitu, kata dia, nantinya investasi yang dilakukan bukan lah investasi pada efektivitas investasi berdasarkan aset semata, namun harus memperhatikan dan memperhitungkan struktur dan besarnya liabilitas yang harus dipenuhi.
"Terakhir, Dana Pensiun Bukit Asam akan mempertahankan Kualitas Pendanaan Tingkat 1 dan menargetkan Aset Likuid (Deposito, SBN, Obligasi, Sukuk) sebesar 90% dari total investasi," tuturnya,
Selain melakukan langkah dan terget itu, PTBA juga telah telah menyusun Tata Kelola Induk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun dan memperbarui Arahan Investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.
Sebagai turunnya, perusahaan juga telah menyusun dan melakukan pembaharuan kebijakan Tata Kelola, Pedoman Standar Operasi (PSO) dan Petunjuk Teknik Operasi (PTO) yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
"Kebijakan tersebut digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam melakukan kegiatan operasional Dana Pensiun Bukit Asam."
Dengan begitu, setiap penempatan dana dan pelepasan investasi Dana Pensiun Bukit Asam wajib berpedoman pada Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam (PDP-BA), Arahan Investasi (AI), Tata Kelola Investasi, PTO Investasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.
Selain itu, penempatan dana dan pelepasan investasi juga harus dilakukan berdasarkan kajian yang dituangkan dalam Memorandum Analisis Investasi (MAI) dan dibahas dalam Rapat Komite Investasi.
(ibn/dhf)