Logo Bloomberg Technoz

Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Kasasi itu dilakukan agar penyitaan aset Rafael yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dilakukan secara optimal.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebelumnya memvonis Eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan TPPU. 

Hakim memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara.

"Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai 418 dirampas untuk negara," bunyi amar putusan yang dibacakan hakim, Kamis (14/3).

Namun dalam vonis tersebut, hakim menyatakan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike untuk dikembalikan.

"Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita," kata hakim.

(red/ain)

No more pages