Logo Bloomberg Technoz

Rekrutmen Petugas Pilkada 2024: Syarat dan Tata Cara Pendaftaran

Redaksi
25 April 2024 15:40

Petugas KPPS memeriksa kelengkapan logistik Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas KPPS memeriksa kelengkapan logistik Pemilu 2024 di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - KPU resmi membuka pendaftaran petugas Pilkada 2024 sejak 23 April 2024. Berikut syarat dan cara mendaftar PPK, PPS, dan KPPS di Pilkada 2024.

Pendaftaran dibuka untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Syarat dan tata cara pendaftaran petugas Pilkada 2024.

Para calon pelamat PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 dapat mempersiapkan hal-hal sebagai berikut.

Syarat Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  5. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  6. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  7. Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada).
  8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Cara Mendaftar PPK, PPS, dan KPPS di Pilkada 2024

Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS untuk Pilkada 2024 dapat dilakukan secara onlne melalui sistem terkomputerisasi berbasis website dan aplikasi bernama SIAKBA. 

Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc berfungsi untuk proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc. Pendaftar dapat mengakses link: https://siakba.kpu.go.id/.