Adapun, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20% atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku CPO.
Seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok/mengalokasikan 20% dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp9.300/kg untuk CPO dan harga RBD Palm Olein Rp10.300/kg melalui kebijakan domestic price obligation (DPO).
“Untuk diketahui, kebijakan program Minyak Goreng Rakyat dengan skema DMO dan DPO yaitu mewajibkan pendistribusian alokasi produksi minyak goreng oleh produsen peserta program Minyak Goreng Rakyat dalam rangka pemenuhan kebutuhan Minyak Goreng secara merata di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Isy, dalam kesempatan terpisah belum lama ini.
Dia menerangkan kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kapasitas terpasang pabrik minyak goreng dengan total alokasi sebesar 300.000 ton per bulan, dan selanjutnya pemenuhan DMO tersebut akan memperoleh hak ekspor dengan perkalian angka tertentu.
Sebagai informasi, harga minyak sawit mentah atau CPO anjlok pada perdagangan hari ini, Kamis (25/4/2024) pukul 11:29 WIB, harga CPO di Bursa Malaysia untuk kontrak pengiriman 3 bulan mendatang dibanderol MYR 3.850/ton. Jatuh 2,33% dibandingkan dengan hari sebelumnya dan menjadi yang terendah sejak akhir Februari.
Dalam sepekan terakhir, harga CPO ambruk 3,38% secara point-to-point. Selama sebulan ke belakang, harga melorot 10,31%.
(prc/wdh)