Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana pemerintah yang tengah mengkaji penarikan iuran wisata kepada penumpang pesawat. Dalam keterangan rilis yang diterima, ia menilai kajian rencana tersebut bisa berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
“Selain membebani penumpang karena otomatis akan membuat tarif makin melambung,” ujar Sigit dikutip, Rabu (24/4/2024).
Menurut dia, sesuai pasal 126 UU soal Penerbangan, penetapan tarif penumpang kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah atau tambahan (surcharge). Adapun yang dimaksud surcharge adalah biaya yang dikenakan karena terdapat biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan udara di luar penetapan tarif jarak.
“Antara lain biaya fluktuasi harga bahan bakar (fuel surcharge) dan biaya yang ditanggung oleh perusahaan angkutan udara karena pada saat berangkat atau pulang penerbangan tanpa penumpang, misalnya pada saat hari raya,” ungkap Legislator Fraksi PKS ini.
Sesuai aturan, menurut dia, penetapan tarif tiket pesawat terdiri dari empat komponen yaitu tarif jarak, pajak, asuransi dan tuslah. Sehingga, iuran pariwisata yang akan diterapkan pemerintah jelas tidak termasuk pajak yang bisa dibebankan kepada penumpang dalam tarif tiketnya.
“Pajak dan Iuran itu maknanya sudah berbeda jauh. Dan di dalam UU penerbangan sendiri tidak ada terminologi iuran pariwisata. Pemerintah jangan konyol karena ini jelas berpotensi melanggar UU,” kata Sigit.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengaku bahwa kini tengah melakukan upaya kajian dalam penyusunan rancangan peraturan tentang Dana Abadi Pariwisata Berkualitas bersama kementerian/ dan lembaga terkait.
Rencana itu diketahui dari undangan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden Dana Pariwisata Berkelanjutan yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi yang diterbitkan 20 April lalu.
"Rancangan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pariwisata berkualitas berlandaskan pada empat pilar yaitu daya saing infrastruktur dasar, pengelolaan pariwisata berkelanjutan, keunikan destinasi, dan layanan pariwisata bernilai tinggi," kata Deputi Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves Odo RM Manuhutu dalam keterangannya.
Menyoal wacana iuran pariwisata yang bakal disesuaikan dengan harga tiket pesawat nanti, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno justru mengatakan tak perlu khawatir. Pasalnya katanya kajian ini tak akan membebani masyarakat dengan harga tiket pesawat yang sekarang masih dieluhkan melambung tinggi.
"Bahwa ini masih dalam kajian, tentunya kita masih sadari masukan masyarakat bahwa tiket ini masih mahal, oleh karena kita tidak akan menambah beban," katanya dalam Weekly Brief Sandi Uno, Senin sore.
Sandiaga juga mengungkapkan bersama Kemenparekraf saat ini masih melakukan pengkajian secara komperehensif. "Tentunya awal ini adalah anggaran dari pemerintah membentuk dana abadi, hingga bisa mendukung Indonesia branding wisata berkualitas dan berkelanjutan skala internasional dan dunia dan promosi wisata kita," jelas dia.
(dec/frg)