DPR Tolak Rencana Tourism Fund Dibebankan ke Tiket Pesawat
Dinda Decembria
24 April 2024 20:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana pemerintah yang tengah mengkaji penarikan iuran wisata kepada penumpang pesawat. Dalam keterangan rilis yang diterima, ia menilai kajian rencana tersebut bisa berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan.
“Selain membebani penumpang karena otomatis akan membuat tarif makin melambung,” ujar Sigit dikutip, Rabu (24/4/2024).
Menurut dia, sesuai pasal 126 UU soal Penerbangan, penetapan tarif penumpang kelas ekonomi dihitung berdasarkan komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah atau tambahan (surcharge). Adapun yang dimaksud surcharge adalah biaya yang dikenakan karena terdapat biaya-biaya tambahan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan udara di luar penetapan tarif jarak.
“Antara lain biaya fluktuasi harga bahan bakar (fuel surcharge) dan biaya yang ditanggung oleh perusahaan angkutan udara karena pada saat berangkat atau pulang penerbangan tanpa penumpang, misalnya pada saat hari raya,” ungkap Legislator Fraksi PKS ini.
Sesuai aturan, menurut dia, penetapan tarif tiket pesawat terdiri dari empat komponen yaitu tarif jarak, pajak, asuransi dan tuslah. Sehingga, iuran pariwisata yang akan diterapkan pemerintah jelas tidak termasuk pajak yang bisa dibebankan kepada penumpang dalam tarif tiketnya.