Sebelumnya, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya. Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Dari jumlah tersebut, KPK memecat 66 orang pegawai. Sebanyak 15 pegawai telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Sedangkan, 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Pemberhentian [pemecatan] ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut," ujar Ali Fikri.
(red/frg)
No more pages