Stripping ratio merupakan perbandingan antara volume massa bantuan yang dibongkar dengan tonase batu bara yang diambil. Stripping ratio yang membesar, kata Hendra, pada akhirnya bakal meningkatkan biaya penambangan.
Tidak berhenti di situ, penambang juga mendapatkan beban tambahan untuk biaya produksi seiring dengan kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Apalagi, kata Hendra, 20% hingga 30% biaya produksi dialokasikan untuk biaya BBM.
“Sehingga kenaikan BBM tentu berpengaruh. Apalagi jika ada kenaikan suka bunga,” ujarnya.
Terakhir, sejak September 2023, perusahaan pertambangan juga wajib menempatkan 30% dari dana hasil ekspor (DHE) di bank nasional dengan jangka waktu minimal 3 bulan. Sehingga, Hendra mengatakan, hal ini menyulitkan perusahaan dalam mengelola arus kas.
Untuk diketahui, Bank Indonesia (BI) mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) edisi April. Sesuai ekspektasi, Gubernur Perry Warjiyo dan sejawat mengumumkan kenaikan suku bunga acuan.
"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 23-24 April 2024 memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 6,25%, suku bunga Deposit Facility menjadi 5,5%, dan suku bunga Lending Facility menjadi 7%," ungkap Perry dalam jumpa pers usai RDG, Rabu (24/4/2024).
Konsensus pasar yang dihimpun Bloomberg dengan melibatkan 41 ekonom/analis, padahal, menghasilkan median proyeksi BI Rate tetap di 6%.
Namun, sejatinya suara pasar agak terbelah, tidak sepakat bulat atau aklamasi, ada dissenting opinion. Sebanyak 12 dari 41 ekonom/analis memperkirakan suku bunga acuan naik 25 basis poin (bps) menjadi 6,25%.
(dov/wdh)