"Ya kan dahulu ada rapat kordinasi. Nah sekarang rapat kordinasi sudah memutuskan, nah ini tinggal nunggu proses dokumennya," jelasnya.
Sebagai informasi, permasalahan utang rafaksi migor ini bermula dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo yang menerima mandat melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.3/2022 pada 19 Januari 2022.
Permendag tersebut menugaskan Aprindo untuk menjual minyak goreng dengan satu harga yakni dengan satuan sebesar Rp14.000/liter di seluruh wilayah Indonesia.
Aprindo lantas menjalankan mandat tersebut dengan menjual minyak goreng pada harga yang telah ditetapkan pemerintah di seluruh gerai toko kelontong, pasar swalayan, hingga grosir di berbagai tingkatan.
Selisih harga beli minyak goreng akan dikurangi harga jual minyak goreng 1 harga, dan dijanjikan untuk diganti pemerintah melalui alokasi dana pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
(prc/wdh)