Sementara itu, untuk kebijakan barang bawaan penumpang dalam negeri kata Zulhas juga menyebut hal tersebut tidak dibatasi jumlah maupun barang yang masuk.
"[Barang] yang orang beli dua pasang, dua pasang berapa saja asal dia bayar pajak fiskal. Jadi enggak saya lagi yang ngatur, itu yang ngatur di sana [Kementerian Keuangan], di PMK. Masak kita yang ngatur, pajak bukan urusan Kemendag. Urusannya di PMK," tegasnya.
Pemerintah sebelumnya menyebut akan mengatur ulang implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 jo 03/2024 soal Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia.
"Akan diatur penerapan masa transisi perubahan Permendag No. 36/2023 jo. No.03/2024 sehingga tidak menimbulkan kendala dan permasalahan dalam implementasi di lapangan," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (17/3/2024).
Tak hanya itu, dalam rakortas yang diadakann Kemeterian Koordinator Bidang Perekonomian setingkat menteri dengan mengundang seluruh kementerian/lembaga awal pekan lalu, disepakati pengaturan atas barang pribadi bawaan penumpang yang juga akan dikeluarkan dari pengaturan pada Permendag 36, dan sepenuhnya diatur dalam PMK.
"Pembahasan dan pengaturan lebih lanjut atas Perubahan Permendag 36/2023 jo. 3/2024, akan segera dibahas dalam Rapat Koordinasi Teknis yang melibatkan seluruh K/L terkait dan akan dikoordinasikan oleh Sesmenko Perekonomian," ujar Haryo.
(prc/wdh)