Aturan bea keluar tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 71 Nomor 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Berdasarkan beleid yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu (12/7/2023), tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga bagi perusahaan dengan kemajuan (progres) smelter sebesar 70% hingga 90% dikenakan sebesar 7,5% pada 17 Juli—31 Desember 2023. Bahkan, tarif bea keluar akan naik menjadi 10% pada periode 1 Januari—31 Mei 2024.
PTFI juga terus membahas penerapan revisi peraturan pemerintah mengenai bea masuk untuk berbagai produk ekspor, termasuk konsentrat tembaga karena ketidaksesuaian dengan izin pertambangan khusus (IUPK).
Menurut PTFI, kesepakatan dalam IUPK pada 2018 itu menyatakan bahwa tidak ada bea keluar yang akan dikenakan kepada perusahaan setelah kemajuan pembangunan smelter melebihi 50%.
Sebagai informasi, pemerintah resmi menaikkan besaran tarif bea keluar baru untuk konsentrat mineral, termasuk tembaga, serta mengatur syarat minimal progres pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) bagi perusahaan yang masih berhak melakukan ekspor konsentrat mineral seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN).
Di dalam Pasal 11 ayat (4) PMK 71 disebutkan bahwa bea keluar (BK) atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan smelter yang harus mencapai minimal 50%.
Besaran tarif ekspor baru untuk konsentrat tembaga periode sampai akhir tahun ini adalah 10% untuk progres smelter Tahap I, 7,5% untuk Tahap II, dan 5% untuk Tahap III.
Sementara itu, bea keluar untuk konsentrat besi, timbal, dan seng masing-masing 7,5% Tahap I, 5% Tahap II, dan 2,5% Tahap III.
Periode lima bulan pertama 2024, besaran BK untuk konsentrat tembaga dinaikkan menjadi 15% untuk progres smelter Tahap I, 10% Tahap II, dan 7,5% Tahap III.
Adapun, tarif ekspor konsentrat besi, timbal, dan seng periode 1 Januari—31 Mei 2024 adalah sama, yaitu masing-masing 10% untuk Tahap I, 7,5% Tahap II, dan 5% Tahap III.
Sebagai perbandingan; dalam peraturan yang sebelumnya, yaitu PMK No. 39/2022, besaran bea keluar untuk seluruh konsentrat mineral tembaga dipukul rata dengan besaran 5% untuk progres smelter Tahap I, 2,5% untuk Tahap II, dan 0% untuk Tahap III.
(dov/wdh)