Baik ARTI maupun LCGP, keduanya masuk papan pemantauan khusus. Keduanya juga memiliki notasi yang tidak sedikit.
ARTI memiliki notasi E yang berarti memiliki ekuitas negatif. Laporan keuangan ARTI terakhir juga mendapat opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer dari akuntan publik, sehingga ARTI juga mendapat notasi D.
ARTI juga mendapat notasi L karena telat menyampaikan laporan keuangan. Notasi ini juga ada di LCGP.
Selain itu, LCGP juga juga memiliki notasi Y, yang berarti perusahaan belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan enam bulan setelah tahun buku berakhir.
Pembenahan Tata Kelola
Corporate Secretary Niko Chandra mengatakan, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) selaku pendiri Dapen Bukit Asam telah menyusun Tata Kelola Induk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.05/2019 tentang Tata Kelola Dana Pensiun dan memperbarui Arahan Investasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.
Sebagai turunan dari Tata Kelola Induk, Dana Pensiun Bukit Asam telah menyusun dan melakukan pembaharuan kebijakan Tata Kelola, Pedoman Standar Operasi (PSO) dan Petunjuk Teknik Operasi (PTO) yang disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Kebijakan tersebut digunakan sebagai pedoman dan acuan dalam melakukan kegiatan operasional Dana Pensiun Bukit Asam.
Setiap penempatan dana dan pelepasan investasi Dana Pensiun Bukit Asam wajib berpedoman pada Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam (PDP-BA), Arahan Investasi (AI), Tata Kelola Investasi, PTO Investasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Dana Pensiun.
Selain itu, penempatan dana dan pelepasan investasi juga harus dilakukan berdasarkan kajian yang dituangkan dalam Memorandum Analisis Investasi (MAI) dan dibahas dalam Rapat Komite Investasi
“Saat ini, Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan penempatan pada aset investasi yang memberikan pendapatan tetap dan tingkat risiko yang terukur dengan memperhatikan kebutuhan likuiditas dalam memenuhi kewajiban pembayaran Manfaat Pensiun kepada para peserta," kata Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, Erdawati
"Dalam penempatan investasi, Dana Pensiun Bukit Asam tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan selalu mengacu kepada ketentuan yang berlaku di Dana Pensiun Bukit Asam, yaitu Arahan Investasi (AI), Tata Kelola Investasi, PTO Investasi.”
Berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 yang telah diaudit, secara keseluruhan portofolio investasi Dapen Bukit Asam dalam kondisi risiko rendah (low risk). Hal ini tercermin dari portofolio investasi yang likuid sudah mencapai 87%, terdiri dari Deposito, Surat Berharga Negara (SBN), Obligasi dan Sukuk Korporasi. Sebesar 13% sisanya merupakan aset investasi non likuid berupa saham, reksa dana, serta penyertaan langsung dan properti.
“Berdasarkan Laporan Aktuaris per 31 Desember 2023, Dapen Bukit Asam berada pada kualitas pendanaan Tingkat Pertama dengan Rasio Pendanaan (RKD) sebesar 100,42%,” tutupnya.
(ibn/dhf)