Dapen Bukit Asam Masih Pegang Saham 'Bermasalah'
Sultan Ibnu Affan
24 April 2024 11:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan satu tersangka baru kasus korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA), atau Dapen Bukit Asam.
Tersangka baru itu berinisial MS. Ia merupakan Direktur Investasi dan Pengembangan Dapen Bukit Asam periode 2015 hingga 2017.
Sebagaimana dapen pada umumnya, Dapen PTBA memiliki sejumlah portofolio, termasuk saham. Menjadi menarik, Dapen Bukit Asam memiliki dua saham 'bermasalah', bahkan dengan porsi kepemilikan lebih dari 5%.
Berdasarkan data terbaru KSEI, dikutip Rabu (24/4/2024), Dapen Bukit Asam memiliki saham PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI) dengan porsi kepemilikan 9,38%.
Dapen Bukit Asam juga memiliki saham PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) dengan porsi kepemilikan 5,55%.