"Menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar hakim Suhartoyo membacakan putusan MK dalam sidang PHPU, Senin (22/4/2024).
Sebelumnya, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyatakan telah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Putusan ini sebetulnya tidak mengejutkan. Putusan hari ini mengkonfirmasi bahwa kita semua termasuk MK tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta," kata Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024).
Meski menunjukkan rasa kecewa, Anies-Muhaimin memberikan pujian kepada tiga hakim konstitusi yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
"Mereka adalah orang-orang yang mulia yang menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya Marwah Mahkamah Konstitusi ke depan," ujar Cak Imin.
(mfd/ain)