Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming akan ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden di gedung KPU, pagi ini, Rabu (24/4/2024).
Penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU direncanakan akan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Berikut susunan acara penetapan Prabowo-Gibran di gedung KPU.
MK telah menolak keseluruhan gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD kepada tergugat KPU.
"Menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar hakim Suhartoyo membacakan putusan MK dalam sidang PHPU, Senin (22/4/2024).
Susunan Acara Penetapan Presiden-Wapres Terpilih
1. Menyanyikan lagu 'Indonesia Raya'
2. Pembukaan Rapat Pleno oleh Ketua KPU
3. Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024:
a. Pembacaan Berita Acara Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
b. Penandatanganan Berita Acara Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
c. Pembacaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
d. Penutupan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
4. Penyerahan Berita Acara dan Salinan Keputusan Tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
5. Pidato Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
(mfd/ain)