Eks Direktur Investasi Dapen PTBA Ditetapkan Tersangka Korupsi
Mis Fransiska Dewi
24 April 2024 07:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengolaan dana pensiun PT Bukit Asam (PTBA) pada 2013-2018.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, dalam keterangannya, mengatakan Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam pada 2015-2017 dengan inisial MS, dinyatakan sebagai tersangka.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s/d 2018 yakni MS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April 2024," ungkap Syahron dalam keterangan tertulis.
Syahron mengatakan MS bersama tersangka yang sudah ditahan sebelumnya, ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam, telah melakukan penempatan investasi pada reksadana, saham LCGP, dan saham ARTI yang tak didasari Memorandum Analisis Investasi atau MAI.
Penempatan investasi tersebut juga dilakukan dengan ketiga tersangka lainnya, yaitu AC selaku pemilik PT Millenium Capital Manajemen (MCM), SAA selaku perantara, dan RH sebagai Konsultan Keuangan di PT Rabu Prabu Energy.