Logo Bloomberg Technoz

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Seluruh dalil yang diajukan kedua pemohon tidak terbukti. Namun, tiga hakim memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). 

”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden dalam perkara yang di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

MK menilai bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak terbukti di persidangan.

Dalil yang dikelompokkan menjadi enam kluster itu adalah independensi penyelenggara pemilu, keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden, bansos, mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara, prosedur penyelenggaraan pemilu, serta pemanfaatan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

(mfd/spt)

No more pages