5 Smelter Hasil Sitaan Kasus Timah Dititipkan ke Kementerian BUMN
Mis Fransiska Dewi
23 April 2024 19:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan lima pemurnian biji timah atau smelter di Provinsi Bangka Belitung hasil sitaan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 akan dititipkan kepada Kementerian BUMN.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto menyampaikan penitipan smelter tersebut dilakukan agar barang bukti tidak beralih atau berubah bentuk demi keberlangsungan ekonomi bagi pekerja dan masyarakat sekitar.
Selain itu, kata Amir, akan dilaksanakan pembahasan lebih lanjut antara Kementerian BUMN dengan Badan Pemulihan Aset yang melibatkan stakeholder terkait.
“Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang akan dititipkan ke PT Timah Tbk,” ujar Amir dalam keterangan resmi, Selasa (23/4/2024).
Kelima smelter tersebut yakni:
- Tempat pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
- Smelter PT Venus Inti Perkasa (VIP), di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
- Smelter PT Tinindo Internusa (Tinindo), di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
- Smelter PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
- Smelter PT Refind Bangka Tin (RBT), di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Hingga kini, Kejagung terus melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola niaga komoditas Timah pada wilayah IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung pada periode 2015-2022. Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan sejumlah nama lainnya masih terus menjalani pemeriksaan sebagai saksi.