Sebelumnya, MK telah membacakan putusan pada dua perkara PHPU Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan tersebut menguatkan Keputusan KPU tetang Hasil Pemilu 2024 yang dibacakan Rabu, 20 Maret lalu. Prabowo-Gibran dinyatakan menang satu putaran usai mengantongi 96.214.691 suara atau setara 58,6% dari total suara sah nasional yaitu 164.227.472 suara.
Dua paslon lainnya dinyatakan kalah karena Anies-Muhaimin mendapatkan 40.971.906 suara atau setara 24,9% suara sah. Sedangkan paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD berada pada posisi terbawah dengan hanya mendapat 27.040.878 atau setara 16,5% suara sah nasional.
(fik/frg)