Logo Bloomberg Technoz

Alasan Detil MK Tolak Mendiskualifikasi Gibran dari Pilpres 2024

Redaksi
23 April 2024 15:50

Titian Singkat Gibran Menuju Wapres Termuda RI (Bloomberg Technoz)
Titian Singkat Gibran Menuju Wapres Termuda RI (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Majelis hakim menilai seluruh tuduhan Anies Baswedan-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tak beralasan menurut hukum, baik UU Pemilu dan UUD 1945.

Hal ini termasuk tentang tuduhan pencalonan putera sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai cawapres pada Pilpres 2024 tak sah. Sehingga, kedua pemohon PHPU meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran.

Lantas, apa alasan MK menilai pencalonan Gibran tetap sah? Padahal, saat Wali Kota Solo tersebut mendaftar, KPU belum merevisi PKPU nomor 19 tahun 2023 tentang syarat usia peserta Pilpres 2024.

Putusan MK Langsung Final dan Mengikat

Dalam putusan PHPU, MK mengatakan persoalan keabsahan pencalonan Gibran sudah selesai sejak 16 Oktober 2023. Pada hari itu, MK membacakan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 soal Pasal 169 UU Pemilu. 
Isinya, mahkamah mengabulkan gugatan Almas Tsaqibbirru untuk menambah ketentuan syarat usia capres dan cawapres. Calon peserta bisa berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.