Logo Bloomberg Technoz

Lebih lanjut, ia mengatakan insentif tambahan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito DHE telah diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan sudah terdapat aturan turunannya.

Dengan adanya kebijakan itu, Airlangga mengharapkan para eksportir dapat menaruh DHE di dalam negeri karena bunga yang ditawarkan bersaing dengan beberapa negara tetangga dan dibebaskan dari PPh.

“Tentu diharapkan bisa menaruh di Indonesia dengan bunga yang bersaing dengan negara tetangga dan itu dibebaskan dari perpajakan PPh," kata Airlangga.

Untuk diketahui, aturan yang mengatur hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA).

PP tersebut mewajibkan eksportir untuk menempatkan DHE SDA di dalam negeri paling sedikit sebesar 30% dan dalam jangka waktu 3 bulan. Lebih lanjut, kewajiban itu berlaku kepada eksportir dengan nilai ekspor minimal US$250,000.

PP 36/2023 turut mengatur pemberian insentif kepada eksportir agar tetap mendapatkan keuntungan saat menempatkan DHE SDA di dalam negeri.

Sementara itu, pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA dengan Kewajiban Memasukan DHE ke dalam Sistem Keuangan RI.

Dalam KMK itu dijelaskan jenis barang ekspor SDA yang memiliki kewajiban menempatkan DHE di dalam negeri. Adapun, keputusan tersebut berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023 dan ditetapkan 27 Juli tahun lalu.

(azr/lav)

No more pages