Gaduh Wacana Tourism Fund, Pengusaha Pariwisata Ragukan Faedahnya
Pramesti Regita Cindy
23 April 2024 13:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menillai bahwa rencana penerapan iuran dana abadi pariwisata atau tourism fund di Indonesia harus melalui kajian yang komperhensif sebelum diberlakukannya ke masyarakat.
"Seharusnya ada kajian akademisnya, dibahas dahulu sehingga bila itu diterapkan akan membawa manfaat untuk negara dan masyarakat. Jadi terlalu dini untuk menyimpulkan ide tersebut tanpa kita ketahui bagaimana dasar hukumnya, pengelolaan programnya, mekanismenya yang mengurus itu dan pengawasannya," kata Ketua umum GIPI Hariyadi Sukamdani ketika dihubungi oleh Bloomberg Technoz, Selasa (23/4/2024).
Hariyadi sendiri menuturkan pengusaha sektor pariwisata memiliki pengalaman yang kurang mengenakkan terkait dengan adanya penerapan pajak pariwisata.
Pajak pariwisata yang dipungut oleh pemerintah tingkat dua, yakni kabupaten ataupun kota, seharusnya dikembalikan ke sektor pariwisata seperti yang diharapkan. Alih-alih, kata Hariyadi, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan lain oleh pemerintah daerah.
"Pengembangan dan pembinaannya sangat minim sekali di lapangan. Bahkan, di Bali itu terjadi semacam rebutan pungutan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah tingkat dua. Makanya, ada pungutan Rp150.000 untuk turis asing itu," ungkapnya.