Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menyatakan langkah tegas penertiban perdagangan pakaian bekas impor telah dilakukan dengan pemberantas pemasok utama atau pedagang besar.

“Jadi yang menjadi concern Presiden (Joko Widodo) bahwa pakaian bekas, jadi barang yang dilarang,” kata Moga kepada Bloomberg Technoz, Minggu (26/3/2023).

Diketahui terdapat dua regulasi yang mengatur larangan peredaran impor pakaian bekas, yaitu Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

“Sementara barang-barang yang sudah ada [beredar di pasaran] tetap [boleh diperdagangkan], tapi hulunya kita tutup,” papar Moga.

Untuk perdagangan via online lewat platform e-commerce, Moga menegaskan pihak telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan tindakan tegas. “Sudah kami kirim surat ke Kominfo untuk di-take down,” jelas Moga.

Diketahui pemerintah telah memanggil pengelola e-commerce dan terwujud tiga kesepakatan dalam rangka penertiban perdagangan pakaian bekas impor.

Pertama, platform e-commerce akan meminta seller untuk patuhi aturan. Khususnya soal larangan impor pakaian bekas dan barang dilarang impor, sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri perdagangan.

Kedua, pemerintah mendorong platform e-commerce segera menurunkan atau take down para penjualan pakaian bekas impor. Dan, ketiga untuk segera menutup atau blacklist seller yang masih tidak menaati aturan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor pakaian bekas mengalami kenaikan 607,6% (yoy) pada Januari-September 2022. Menurut Ketua Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, peningkatan volume impor ini akan berdampak negatif bagi pelaku industri pakaian dalam negeri.

Atas data tersebut, Arsjad meminta pemerintah waspada. Pasalnya negara akan dirugikan karena pertumbuhan industri sejenis domestik akan stagnasi.

“Indonesia harus melindungi produsen dan brand industri pakaian dalam negeri apabila kita ingin melihat industri pakaian dalam negeri kita maju dan bersaing di pasar global,” tutur dia. 

Apalagi kualitas brand pakaian lokal, ucap Arsjad, juga tergolong baik. Terbukti dengan ekspansi mereka ke pasar yang lebih luas. Kampanye bangga belanja dan memakai produk buatan Indonesia, kini menjadi makin relevan jika melihat kondisi pertumbuhan volume pakaian bekas impor dari luar negeri.

Pada kesempatan lain, founder JakCloth Achmad Ichsan Nasution berpendapat pakaian bekas impor telah merugikan pihaknya selaku pelaku industri pakaian lokal.

“Kalau pakaian bekas ini tahu-tahu datengin barang tanpa cukai dan pajak, dan dijual dengan harga murah. Jadi berdampak dengan industri lokal, yang kalau dibandingkan pasti lebih tinggi harganya dari pakaian bekas impor,” tegas dia.

Ia berharap produk pakaian bekas impor harus segera hilang karena memukjul produk fesyen domestik. “Jangan sampai produk ilegal ini masuk terus ke market dalam negeri, merusak industri tekstil dan produk tekstil kita,” kata Achmad.

National Chairman Indonesian Fashion Chamber (IFC) Ali Charisma menambahkan pakaian bekas impor berdampak negatif pada lingkungan. Pakaian bekas akan jadi potensi sampah baru. Belum lagi pakaian bekas dapat merugikan disainer dan industri fesyen lokal.

(wep)

No more pages