Pejabat Kemendag: Stok ‘Hulu’ Pakaian Bekas Kita Tutup
Whery Enggo Prayogi
26 March 2023 18:22
Bloomberg Technoz, Jakarta - Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menyatakan langkah tegas penertiban perdagangan pakaian bekas impor telah dilakukan dengan pemberantas pemasok utama atau pedagang besar.
“Jadi yang menjadi concern Presiden (Joko Widodo) bahwa pakaian bekas, jadi barang yang dilarang,” kata Moga kepada Bloomberg Technoz, Minggu (26/3/2023).
Diketahui terdapat dua regulasi yang mengatur larangan peredaran impor pakaian bekas, yaitu Permendag No. 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
“Sementara barang-barang yang sudah ada [beredar di pasaran] tetap [boleh diperdagangkan], tapi hulunya kita tutup,” papar Moga.
Untuk perdagangan via online lewat platform e-commerce, Moga menegaskan pihak telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan tindakan tegas. “Sudah kami kirim surat ke Kominfo untuk di-take down,” jelas Moga.