Sebelumnya, MK telah menolak keseluruhan gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD kepada tergugat KPU.
"Menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar hakim Suhartoyo membacakan putusan MK dalam sidang PHPU.
Keputusan MK ini sekaligus menguatkan ketetapan yang dibuat KPU terkait dengan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 pada pukul 10.00 WIB, Rabu (24/4/2024).
Jika berjalan sesuai rencana, pasangan Prabowo-Gibran akan dilantik pada Oktober 2024 di hadapan anggota DPR dan MPR.
Dalam sejumlah pertimbangan yang dibacakan para hakim, MK salah satunya memandang pembagian bansos ataupun bantuan dalam bentuk perlindungan sosial (perlinsos) yang dilakukan pemerintah telah diatur dalam APBN 2024.
"Intensi tertentu dalam perlinsos, MK tidak dapat melihat niat lain dalam pelaksanaannya," ungkap Hakim MK Arsul Sani saat menyampaikan serangkaian pandangan hakim berkaitan dengan sidang PHPU pada Senin (22/04/2024).
"MK telah memanggil 4 menteri pada 5 April, yaitu Menteri Sosial, Menko PMK, Menkeu, hingga Menko Perekonomian. Setelah MK mencermati para menteri sebagai data atau alat bukti hukum, mahkamah menemukan fakta hukum perlinsos telah diatur dalam APBN 2024," lanjutnya.
(mfd/ain)