“Untuk meningkatkan tax ratio sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat menyediakan ruang belanja yang memadai bagi pelaksanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045,” tulis dokumen rancangan awal RKP 2025.
Meskipun begitu, tidak dirinci lebih lanjut apakah pembentukan Badan Otorita Penerimaan Pajak yang dimaksud akan pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan, seperti yang sebelumnya direncanakan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam Visi-Misi miliknya.
Lebih lanjut, dalam RKP itu disebutkan beberapa langkah lainnya yang direncanakan untuk mencapai target rasio penerimaan pajak sebesar 10% - 12%, seperti percepatan implementasi core tax system, mendorong sistem perpajakan agar lebih harmonis dengan struktur perekonomian, penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak, hingga penajaman insentif pajak untuk sektor prioritas.
Untuk diketahui, Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah mencanangkan pendirian Badan Penerimaan Negara untuk dapat meningkatkan penerimaan negara terhadap PDB mencapai 23%.
Dalam dokumen resmi visi misi mereka, disebutkan bahwa Prabowo-Gibran akan mendirikan BPN demi mendorong kenaikan tax ratio. Menurut mereka, anggaran pemerintah perlu efektif dari sisi penerimaan yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Untuk itu, negara membutuhkan terobosan konkret dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari dalam negeri. Pendirian Badan Penerimaan Negara ditargetkan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 23%,” sebut dokumen visi-misi Prabowo-Gibran.
(azr/lav)