Upaya lintas kementerian ini sebagai tindak lanjut dari permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menertibkan aktivitas perdagangan thrifting. “Bapak Presiden Jokowi secara terbuka melarang penjualan pakaian bekas impor, ini jelas banyak dampak negatif kepada UMKM lokal, hingga berdampak pada lingkungan,” kata Hanung.
Ia menjelaskan, pelarangan jual beli thrifting juga disertai dengan solusi. Khususnya mereka yang biasa menggantungkan mata pencaharian sebagai pedagang pakaian bekas impor.
“Kita sudah komunikasikan, kita akan pertemukan [masyarakat terdampak] dengan UKM yang bagus-bagus. Kita fasilitasi,” ucap dia. Artinya, pedagang diberikan opsi pengganti barang jualan. Dengan produk UKM, tegas Hanung, aktivitas ekonomi menjadi lebih positif.
“Kita kasih solusi, juga dengan bank. BNI dan BRI telah bersedia memfasilitasi pemberian kredit KUR. Jadi biasa mereka mendapatkan [pinjaman dengan bunga kompetitif],” papar dia.
Sementara upaya take down, Hanung menegaskan, menjadi kewenangan Kementerian Kominfo. “Kami harapkan yang seperti ini [berjualan pakaian impor bekas] sudah hilang. Kami hanya mengimbau, karena tidak punya kewenangan. Kami sudah minta Kominfo,” kata Hanung.
Ia berharap tim khusus bentukan Asosiasi E-Commerce Indonesia yang bertugas mengawasi dan memantau kegiatan ini, segera bisa melaporkan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Bloomberg Technoz mencoba menghubungi Creator Partnership Manager TikTok Indonesia, Tika Primadari, untuk mengonfirmasi update pembersihan praktik perdagangan thrifting di platform tersebut, namun ia belum menjawab.
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo pada kesempatan terpisah menyatakan keberatan atas aktivitas transaksi pakaian impor bekas, yang dominan produk bermerek. Narasi thrifting sebagai bagian dari gaya hidup, ucap dia, juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil.
“Meski jumlahnya misalnya kecil, tetap akan mematikan toko kami yang menjual baru baru, termasuk masalah paten HAKI. Orang luar neger akan takut berinvestasi di Indonesia bila hal ini tidak diatur,” ucap Budihardjo belum lama ini.
Selama barang bekas berasal dari dalam negeri, tentu jadi aspek positif karena jadi upaya masyarakat, khususnya anak muda, dalam mengurangi limbah pakaian hingga tercipta budaya over consumption. Praktiknya, lanjut Budihardjo, pakaian bekas berasal dari luar negeri dan ilegal.
"Produsen pakaian jadi buatan Indonesia sebagian besar adalah UMKM Indonesia yang juga sebagian besar membeli kain yang diproduksi di Indonesia. Inilah yang dikeluhkan produsen kain dan pakaian jadi Indonesia," ujarnya.
Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, menerangkan perkembangan tren thrifting di Indonesia berdampak buruk tidak hanya pada sektor ekonomi. Tapi juga kesehatan, lingkungan dan kesehatan.
Membeli barang bekas, lanjut Arsjad, artinya dapat mengurangi permintaan produsen dan brand pakaian dalam negeri. Efek lanjutnya adalah menurunkan pendapatan produsen dan brand pakaian dalam negeri.
Kemudian ekosistem yang terkena dampak dari transaksi ilegal ini, meluas, tidak hanya pabrik, tapi juga toko retail, dan para pekerja terkait di seluruh supply chain industri pakaian.
Dampak negatif dari tingginya jual beli pakaian bekas impor bahkan telah terjadi di Kenya. Dengan masuknya pakaian bekas impor ilegal terjadi pengurangan jumlah tenaga kerja pada industri tekstil.
Dari masa jaya industri tekstil di Kenya mempekerjakan lebih dari 200.000 pekerja, turun menjadi 20.000 pekerja. Ini terjadi karena tingginya jumlah impor pakaian bekas.
Sebelumnya, Public Policy and Government Relations TikTok Marshiella Pandji memastikan, pihaknya berkomitmen pada pemberantasan perdagangan pakaian bekas impor.
“Kami senantiasa mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada, tidak memperbolehkan semua produk barang bekas. Saat ini kami juga melakukan identifikasi keyword, seperti kata second, bekas, maupun thrifting pakaian bekas impor,” kata Marshiella.
TikTok Indonesia khusus akan melakukan penertiban aktivitas dagang pada layanan TikTok Shop yang kerap dipakai untuk menjual secara live (Live Shopping) thrifting pakaian impor.
“Kami senantiasa mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada, tidak memperbolehkan semua produk barang bekas. Saat ini kami juga melakukan identifikasi keyword, seperti kata second, bekas, maupun thrifting pakaian bekas impor,” kata Marshiella.
Vice President Government Affairs Lazada Budi Primawan, juga menegaskan, "kami sepakat dengan pemerintah untuk menciptakan industri yang sehat. Terkait masalah thrifting pakaian bekas impor ini memang ada beberapa seller yang melakukan penjualan crossborder yang melakukan penjualan dan pembelian dari dan ke luar negeri. Untuk tipe seller seperti ini kami memastikan sudah ada kontrol dan monitoring," ucap dia yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Ketua Umum idEA.
(wep)