Selain soal oposisi, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga meminta Prabowo menjaga keseimbangan dan independensi pada tiga cabang kekuasaan yakni legislatif, yudikatif, dan eksekutif; serta menjamin kebebasan media sebagai pilar keempat demokrasi.
Polemik yang muncuk pada Pilpres 2024 kerap dikaitkan dengan pelemahan sistem hukum pada lembaga yudikatif yang dituduh dipergunakan eksekutif untuk kepentingan tertentu. Prabowo pun sempat beberapa kali menebar peringatan dan ancaman kepada media yang kerap menulis sejumlah berita negatif tentang dirinya.
“Serta yang tidak kalah penting adalah menjaga kebebasan rakyat di dalam bersuara, di dalam mengungkapkan pendapat, di dalam berserikat, berkumpul, sebuah proses demokrasi dan sebagai seorang patriot percaya akan mengembalikan dan akan menjaga nilai-nilai demokrasi ini di masa-masa Indonesia ke depan,” kata Anies.
Anies mengatakan keputusan MK pada perkara PHPU menjadi penanda berakhirnya seluruh proses Pilpres 2024. Salah satu prinsip demokrasi yang baik adalah peaceful transition of power atau perpindahan kewenangan yang berjalan dengan damai dari presiden petahana yang akan berakhir masa jabatannya kepada presiden terpilih.
Sebelumnya, MK telah menolak keseluruhan gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar kepada tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu dibacakan dalam atas gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar hakim Suhartoyo membacakan putusan MK dalam sidang PHPU.
Keputusan MK ini sekaligus menguatkan ketetapan yang dibuat KPU terkait dengan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 pada pukul 10.00 WIB, Rabu (24/4/2024).
Jika berjalan sesuai rencana, pasangan Prabowo-Gibran akan dilantik pada Oktober 2024 di hadapan anggota DPR dan MPR.
(mfd/frg)