Ditemui pada saat yang sama, Fikri (27) menilai bahwa menyetop bisnis thrifting di Indonesia juga tak menjamin UMKM lokal bakal terus tumbuh dan berkembang.
Menurutnya, pemerintah seharusnya mencari cara dan mengintervensi agar UMKM lokal bisa berkembang dan berdaya saing. Misalnya, seperti dengan mempermudah akses dan pemberian modal kepada mereka, ketimbang melarang bisnis pakaian thrifting.
"Kan jadi bisa ada win-win solusinya," kata Fikri.
Sebelumnya, para pedagang thrifting di Pasar Senen menjadi objek penggerebekan polisi pada Senin (20/3/2023) lalu. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama tim dari Direktorat Jenderal Bea Cukai menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.
Terhadap penggerebekan itu, polisi menyita 513 karung berisikan pakaian bekas impor alias ballpress dari hasil penggerebekan 9 ruko di Pasar Senen.
Selain Pasar Senen, Bareskrim Polri juga menyapu bersih lapak thrifting di Jalan Kramat, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Hasilnya, ditemukan sekitar 600 ballpress.
Larangan impor baju bekas dari pemerintah
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar impor baju bekas atau thrifting dihentikan. Menurutnya, bisnis impor baju bekas ini dinilai mengganggu industri tekstil dan UMKM dalam negeri.
"Jadi, yang namanya impor pakaian bekas stop. Sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri kita," kata Jokowi, Rabu (15/3/2023). Selain itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI juga telah melarang bisnis thrifting.
Larangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Terhadap larangan tersebut, pemerintah beralasan bahwa pakaian bekas impor dapat menimbulkan penyakit, jamur, dan lainnya. Kedua, Indonesia dinilai bukanlah tempat sampah pakaian bekas negara lain. Ketiga, karena melesunya UMKM tekstil Tanah Air.
Kemendag juga telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai Rp 10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, pada Jumat (17/3/2023) lalu.
(ibn/wep)