MK Tolak Gugatan PHPU, Menko Pastikan Akomodir Program Prabowo
Azura Yumna Ramadani Purnama
23 April 2024 09:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menanggapi hasil sidang Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang menolak gugatan Pasangan calon nomor urut 1 dan 3.
Sebelumnya, Paslon nomor urut 1 dan 3 mempermasalahkan proses pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.
Menurut Airlangga, proses persidangan tersebut sudah berjalan dengan baik, transparan, dan terbuka. Menurutnya, dengan hasil keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK), maka Pilpres sudah usai.
“Jadi kita tidak perlu bicara Pilpres lagi dan tentu saya mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran terpilih menjadi presiden terpilih dari hasil pemilu, dan tentu KPU akan membuat keputusan terhadap itu dalam 1-2 hari kalau ga salah hari Rabu diputuskan,” kata Airlangga di kantornya, Senin (22/4/2024).
Lebih lanjut, ia menegaskan rancangan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) telah mengakomodir program pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.