“Kepatuhan sudah cukup baik utamanya ekstraktif industri, memang ada beberapa yang minta beberapa kebijakan tertentu namun kita masih lihat,” ucapnya.
Selain itu, Airlangga juga mengatakan pemerintah akan terus mendorong transaksi mata uang lokal (local currency transaction/LCT) dengan beberapa negara, seperti Thailand, Malaysia jepang dan China.
Ia menyebut, RI juga sedang berupaya memperluas kerjasama penggunaan mata uang lokal dengan beberapa negara lainnya, seperti yang saat ini sedang dilakukan dengan Singapura dan Korea Selatan yang telah memasuki tahapan penyusunan Memorandum of Understanding (MoU).
Selanjutnya, RI juga sedang membidik perluasan kerjasama penggunaan mata uang lokal dengan India, Saudi Arabia, dan seluruh negara yang berada di ASEAN. "Kita juga dorong local currency transaction, dengan satgas nasional LCT," ucap Airlangga.
Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan yang mewajibkan para eksportir untuk menyimpan DHE paling sedikit 30% di dalam sistem keuangan Indonesia minimal selama tiga bulan. Aturan berlaku mulai 1 Agustus 2023 sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.
Ekspor jenis komoditas yang wajib menyimpan DHE nya yakni hasil pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
(azr/lav)