Salah satu gugatan itu dilayangkan oleh emiten milik Jusuf Kalla itu. BUKK tercatat menggugat WSKT sebanyak 2 kali, yakni pada Maret 2023, yang berujung ditolak pada Desember 2023.
Kemudian, BUKK kembali menggugat Waskita pada 1 Desember 2023, dengan Nomor Perkara 390/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst (PKPU 390), yang juga dengan permohonan yang sama, yakni PKPU.
(ibn/ain)
No more pages