Menurut Ganjar, putusan MK sekaligus menjadi titik berakhirnya perjalanan politik bersama Mahfud MD di Pilpres 2024.
"Tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang [Prabowo-Gibran] dan mudah-mudahan PR-PR [pekerjaan rumah] bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," ujar Ganjar.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon Anies-Muhaimin, Senin (22/4/2024). Terdapat tiga hakim MK yang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Putusan serupa juga dibuat atas gugatan Ganjar-Mahfud.
"Dissenting opinion dari 3 orang hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Eny Nurbaningsih, dan hakim konstitusi Arief Hidayat," ujar Hakim Ketua Suhartoyo sesaat membacakan amar putusan, Senin (22/4/2024).
"Amar putusan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Dalam salah satu penjelasan dissenting opinion, Hakim Saldi Isra mengemukakan terdapat dua alasan yang membuatnya memilih untuk berbeda pandangan dengan mayoritas majelis hakim pada sidang PHPU.
“Ada dua hal yang membuat saya mengambil haluan untuk berbeda pandangan (dissenting opinion) dengan mayoritas majelis hakim,” kata Hakim Saldi Isra di Sidang PHPU Pilpres MK, Senin (22/4/2024).
Alasan pertama adalah Saldi Isra mempersoalkan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Selanjutnya, alasan kedua yaitu perihal keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah yang diduga juga terlibat atas pemenangan salah satu calon.
(fik/ain)