Saldi Isra, dalam Dissenting Opinionnya, menilai MK seharusnya tak hanya terjebak pada persoalan selisih angka perolehan suara. Tingginya perbedaan suara Prabowo-Gibran menjadi alasan MK menilai dalil gugatan tak cukup signifikan untuk mengubah hasil suara, meski pun terbukti.
Dia juga menyoroti kejanggalan program pembagian bansos pada masa Pemilu 2024 yang disebutnya sebagai kamuflase kampanye Jokowi untuk Prabowo-Gibran.
Senada dengan Saldi, Enny dan Arief juga menyoroti tentang netralitas pejabat pusat dan daerah pada masa kampanye. Bahkan, Arief menilai praktek ini diterapkan secara sistematis dan terstruktur.
Ketiganya pun sebenarnya menginginkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.
"Keadilan substansial bukan sekedar keadilan prosedural ini adalah catatan amat penting yang sayangnya terabaikan dalam proses demokrasi kita akhir-akhir ini," kata Muhaimin.
(mfd/frg)